Rabu, 22 Oktober 2014

Contoh Surat Perjanjian Pemborong Pekerjaan ( Kontrak Kerja Proyek )

PERJANJIAN PEMBORONG PEKERJAAN RUMAH TINGGAL BPK UUNG SETIAWAN
 DI JALAN. SADAR I CIGANJUR JAKARTA SELATAN
============================================================
                                    NO: 017/ J /CGJ/ 23/03.2011.

Pada hari ini  Rabu         tanggal 23      bulan  Maret        tahun dua ribu sebelas  bertempat di Jakarta antara pihak-pihak:

1.                  Bpk. Uung Setiawan dalam perjanjian ini disebut sebagai OWNER.
2.                  Bpk.Johan Margono dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMBORONG.

Dengan  berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a.                   bahwa OWNER berkehendak memborongkan pekerjaan berupa proyek
pembangunan rumah tinggal di Jalan. Sadar I Jak-Sel Bahwa PEMBORONG telah mengajukan penawaran harga sesuai dengan surat   Surat Penawaran  Harga    tanggal 18 Maret 2011.           .
b.                  BahwaOWNERdengan PEMBORONG           sepakat                                                     telah menetapkan pelaksanaan pekerjaan dimaksud kepada PEMBORONG dengan harga sebesar Rp. 463.400.000,-
c.                   Bahwa OWNER  dengan suratnya                                        ,tanggal           telah mengeluarkan surat perintah mulai bekerja kepada PEMBORONG dengan harga sebesar Rp. 463.400.000 ( Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah.)

Telah dicapai kata sepakat dan dengan ini OWNER dan PEMBORONG menyatakan mengikat diri satu kepada yang lain untuk mengadakan perjanjian pemborongan pekerjaan proyek rumah tinggal I unit di Jln. Sadar I Ciganjur Jak-Sel dengan syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut dalam perjanjian ini.


                                                            PASAL 1
                                                LINGKUP PEKERJAAN

OWNER menyerahkan pekerjaan borongan kepada PEMBORONG sebagaimana pemborong menerima penyerahan pekerjaan tersebut dari OWNER dan berjanji untuk melaksanakan pekerjaan proyek rumah tinggal dengan rincian sebagaimana terdapat dalam lampiran III perjanjian ini, serta menyerahkan kepada OWNER dalam keadaan selesai seluruhnya yang siap untuk dipergunakan dan siap dihuni..







                                                            PASAL 2
                              JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

(1)        PEMBORONG sanggup dan berjanji untuk melaksanakan pekerjaan tersebut pasal 1 perjanjian ini serta meyerahkan untuk pertama kalinya kepada OWNER dalam keadaan selesai seluruhnya paling lambat dalam jangka waktu 180 hari kerja kalender tidak termasuk hari libur dan hari raya atau sampai dengan tanggal  5 Oktober 2011
         .
(2 )       Setelah berita acara uji terima selesai , segera dibuatkan serah terima hasil pekerjaan yang tercantum dalam berita acara serah terima pertama.
  

                                                            PASAL 3
                                                HARGA BORONGAN

(1)        Harga borongan untuk menyelasaikan seluruh pekerjaan tersebut pasal 1 perjanjian ini adalah Rp.463.400.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah.) Telah termasuk material, upah dan tenaga kuli serta  bea materai dan biaya-biaya lain sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak termasuk pekerjaan material pemasangan keramik lantai dan keramik kamar mandi serta akasesoris Km Wc/material untuk pekerjaan tersebut di suplai oleh pemilik rumah termasuk semen dan pasir serta peralatan pemasangan pekerjaan tersebut.

(2)        Harga satuan tersebut lampiran III perjanjian ini adalah merupakan harga tetap tidak berubah oleh sebab apapun sampai selesai pelaksanaan pekerjaan dan pembayarannya.



                                                            PASAL 4
                                                CARA PEMBAYARAN

  1. Pembayaran harga pekerjaan pada pasal 3 ayat (1) perjanjian ini secara giral melalui :

Bank                     : BNI 46 Cab. Fatmawati
Rekening              : 0156791298
Atas nama            : Bpk. Johan Margono

perubahan nomor rekening bank dapat dilakukan setelah mendapat persetujuaan (rekomendasi) dari bank tersebut.






Pelaksanaan pembayaran diatur sebagai berikut:

I.                   Pembayaran pertama sebesar 10% (sepuluh prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar Rp. 46.340.000,- (Empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).Setelah memulai kegiatan di lapangan dan telah mulai pekerjaan galian dan pasang pondasi serta pekerjaan pembesian sloof.


2.                  Pembayaran II sebesar 20% (dua puluh prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar Rp. 92.680.000,- (Sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah pekerjaan pasang bata setinggi 2 meter keliling dan telah pengecoran kolom-kolom beton penguat dinding.
3.                  Pembayaran III sebesar 20% (dua puluh prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar Rp. 92.680.000,- (Sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah.) Setelah pekerjaan selesai pasang kusen keseluruhan dan pemasangan bata setinggi 3 meter.
4.                  Pembayaran IV sebesar 20% (dua puluh prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar Rp. 92.680.000,- (Sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah.) Setelah pekerjaan selesai pasang bata keseluruhan pipa-pipa listrik yang tertanam di dinding serte semua plesteran bagian dalam.
5.                  Pembayaran V sebesar 15% (lima belas prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar Rp. 69.510.000,- (Enam puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah.) Setelah pekerjaan selesai plester bagian dalam keseluruhan serta instalasi listrik, rangka plafon dan rangka atap.
6.                  Pembayarn VI sebesar 12.5% (dua belas setengah prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar Rp. 57.925.000,- (Lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah.) Setelah pekerjaan selesai pasang atap genteng, plafon dan pengecatan/pemasangan jendela pintu serta pekerjaan politur dan pemasangan kunci-kunci/pekerjaan selesai 100%.
7.                  Pembayaran ke VIII sebesar 2.5% (dua setengah prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar Rp. 11.585.000,- (Sebelas juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah.) Setelah selesai masa perawatan bangunan selama 45 hari sejak serah terima pertama.

a.       pembayaran pada pasal ini akan dilakukan OWNER kepada PEMBORONG dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender terhitung sejak diterimanya surat permohonan pembayaran , dilengkapi dengan:

                                                                                                     a.      asli kuitansi tagihan dengan mencantumkan nomor, tanggal jumlah nilai , nomor dan tanggal perjanjian ini, materai secukupnya sesuai ketentuan yang berlaku .
.





                                                PASAL 5
                       


(1).       Dokumen-dokumen sebagai berikut sebagaimana terlampir dalam perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, yaitu sebagai berikut:

           

(2).       Apabila terdapat perbedaan yang materiil antara perjanjian ini dengan lampiran dan atau antar lampiran yang mengakibatkan perjanjian ini tidak dapat dilaksakan , maka OWNER dan PEMBORONG sepakat untuk memusyawarahkan kembali yang hasilnya akan dituangkan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) perjanjian ini.

                                                            PASAL 6
                                                TANGGUNG JAWAB

(1).       PEMBORONG bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko , keamanan material, pelaksaan pekerjaan , dan akibat lain yang ditimbulkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut baik pada saat pelaksanaan pekerjaan ataupun pada saat Uji Terima dengan biaya menjadi tanggung jawab PEMBORONG.


(2).       PEMBORONG menyediakan tenaga kerja yang ahli dan bilamana terjadi kecelakaan dan akomodasi tenaga kerja menjadi tanggung jawab PEMBORONG.


                                                            PASAL 7
                                                        PELAKSANAAN PEKERJAAN

(1).       Rencana Anggaran Biaya yang terlampir/ pada surat perjanjian ini tidak bisa  dipisahkan satu sama lainnya. RAB sangat mengikat.

(2).       Bilamana ada pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang dalam pekerjaan ini akan dihitung kembali bersama dengan harga RAB yang telah ada.

(2)               Pelaksanaan pekerjaan harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk bangunan, untuk semua pekerjaan cor beton menggunakan mutu beton K175 untuk sloof dan kolom dan ring balok.
(3)               Bahan bangunan harus bersih dari debu atau kotoran lain.
(4)               Pemborong harus mengajukan ijin terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai secara tertulis.

                                                           PASAL 8
                                                        LAIN – LAIN

(1).       Setiap perubahan isi perjanjian ini termasuk lampirannya akan mengikat asal dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh OWNER dan PEMBORONG dengan jalan membuat dan menandatangani Amandemen / side letter terhadap perjanjian ini sebelum Berita Acara Serah Terima dibuat , serta akan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.

(2).       Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditanda tangani   kedua belah pihak.salinan/ copy dari aslinya dibuat oleh dan atas beban biaya PEMBORONG dalam rangkap 2 (dua) untuk diserahkan kepada OWNER.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikat baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan serta mulai berlaku setelah ditanda tangani  oleh OWNER dan PEMBORONG







                 OWNER                                                               PEMBORONG







      ( Uung Setiawan )                                                            ( Johan Margono )

Tidak ada komentar:

  https://tokopedia.link/xw5cx17x3Ib