PERJANJIAN PEMBORONG PEKERJAAN RUMAH TINGGAL BPK UUNG SETIAWAN
DI JALAN. SADAR I CIGANJUR
JAKARTA SELATAN
============================================================
NO: 017/ J /CGJ/ 23/03.2011.
Pada hari ini Rabu tanggal 23 bulan
Maret tahun dua ribu
sebelas bertempat di Jakarta antara
pihak-pihak:
1.
Bpk. Uung
Setiawan dalam perjanjian ini disebut sebagai OWNER.
2.
Bpk.Johan
Margono dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMBORONG.
Dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut:
a.
bahwa OWNER
berkehendak memborongkan pekerjaan berupa proyek
pembangunan rumah tinggal di Jalan. Sadar I
Jak-Sel Bahwa PEMBORONG telah
mengajukan penawaran harga sesuai dengan surat
Surat Penawaran Harga tanggal 18 Maret 2011. .
b.
BahwaOWNERdengan PEMBORONG sepakat telah menetapkan pelaksanaan pekerjaan
dimaksud kepada PEMBORONG dengan harga
sebesar Rp. 463.400.000,-
c.
Bahwa
OWNER dengan suratnya ,tanggal telah mengeluarkan surat perintah
mulai bekerja kepada PEMBORONG
dengan harga sebesar Rp. 463.400.000
( Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah.)
Telah dicapai kata sepakat dan
dengan ini OWNER dan PEMBORONG menyatakan mengikat diri satu
kepada yang lain untuk mengadakan perjanjian pemborongan pekerjaan proyek rumah tinggal I unit di Jln. Sadar I
Ciganjur Jak-Sel dengan syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut
dalam perjanjian ini.
PASAL
1
LINGKUP
PEKERJAAN
OWNER menyerahkan pekerjaan borongan kepada PEMBORONG sebagaimana pemborong menerima penyerahan pekerjaan
tersebut dari OWNER dan berjanji
untuk melaksanakan pekerjaan proyek rumah
tinggal dengan rincian sebagaimana terdapat dalam lampiran III perjanjian
ini, serta menyerahkan kepada OWNER
dalam keadaan selesai seluruhnya yang siap untuk dipergunakan dan siap dihuni..
PASAL 2
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) PEMBORONG sanggup dan berjanji untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut pasal 1 perjanjian ini serta meyerahkan untuk pertama kalinya kepada OWNER dalam keadaan selesai seluruhnya
paling lambat dalam jangka waktu 180 hari kerja kalender tidak termasuk hari libur
dan hari raya atau sampai dengan tanggal
5 Oktober 2011
.
(2 ) Setelah berita acara uji terima selesai , segera
dibuatkan serah terima hasil pekerjaan yang tercantum dalam berita acara serah
terima pertama.
PASAL
3
HARGA
BORONGAN
(1) Harga borongan untuk menyelasaikan seluruh pekerjaan tersebut
pasal 1 perjanjian ini adalah Rp.463.400.000,-
(Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah.) Telah termasuk material,
upah dan tenaga kuli serta bea materai
dan biaya-biaya lain sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak termasuk
pekerjaan material pemasangan keramik lantai dan keramik kamar mandi serta
akasesoris Km Wc/material untuk pekerjaan tersebut di suplai oleh pemilik rumah
termasuk semen dan pasir serta peralatan pemasangan pekerjaan tersebut.
(2) Harga satuan tersebut
lampiran III perjanjian ini adalah merupakan harga tetap tidak berubah oleh
sebab apapun sampai selesai pelaksanaan pekerjaan dan pembayarannya.
PASAL 4
CARA
PEMBAYARAN
- Pembayaran harga pekerjaan pada pasal 3 ayat (1)
perjanjian ini secara giral melalui :
Bank : BNI 46 Cab. Fatmawati
Rekening : 0156791298
Atas nama :
Bpk. Johan Margono
perubahan
nomor rekening bank dapat dilakukan setelah mendapat persetujuaan (rekomendasi)
dari bank tersebut.
Pelaksanaan
pembayaran diatur sebagai berikut:
I.
Pembayaran pertama sebesar 10% (sepuluh prosen) dari
harga pekerjaan atau sebesar Rp. 46.340.000,- (Empat puluh enam juta tiga ratus
empat puluh ribu rupiah).Setelah memulai kegiatan di lapangan dan telah mulai
pekerjaan galian dan pasang pondasi serta pekerjaan pembesian sloof.
2.
Pembayaran
II sebesar 20% (dua puluh prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar Rp. 92.680.000,-
(Sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah pekerjaan
pasang bata setinggi 2 meter keliling dan telah pengecoran kolom-kolom beton
penguat dinding.
3.
Pembayaran
III sebesar 20% (dua puluh prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar Rp.
92.680.000,- (Sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah.)
Setelah pekerjaan selesai pasang kusen keseluruhan dan pemasangan bata setinggi
3 meter.
4.
Pembayaran
IV sebesar 20% (dua puluh prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar Rp.
92.680.000,- (Sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah.)
Setelah pekerjaan selesai pasang bata keseluruhan pipa-pipa listrik yang
tertanam di dinding serte semua plesteran bagian dalam.
5.
Pembayaran
V sebesar 15% (lima belas prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar Rp.
69.510.000,- (Enam puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah.) Setelah
pekerjaan selesai plester bagian dalam keseluruhan serta instalasi listrik,
rangka plafon dan rangka atap.
6.
Pembayarn
VI sebesar 12.5% (dua belas setengah prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar
Rp. 57.925.000,- (Lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu
rupiah.) Setelah pekerjaan selesai pasang atap genteng, plafon dan
pengecatan/pemasangan jendela pintu serta pekerjaan politur dan pemasangan
kunci-kunci/pekerjaan selesai 100%.
7.
Pembayaran
ke VIII sebesar 2.5% (dua setengah prosen) dari harga pekerjaan atau sebesar
Rp. 11.585.000,- (Sebelas juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah.)
Setelah selesai masa perawatan bangunan selama 45 hari sejak serah terima
pertama.
a. pembayaran pada pasal ini akan dilakukan OWNER kepada PEMBORONG dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender
terhitung sejak diterimanya surat permohonan pembayaran , dilengkapi dengan:
a.
asli kuitansi tagihan dengan mencantumkan nomor,
tanggal jumlah nilai , nomor dan tanggal perjanjian ini, materai secukupnya
sesuai ketentuan yang berlaku .
.
PASAL 5
(1). Dokumen-dokumen
sebagai berikut sebagaimana terlampir dalam perjanjian ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, yaitu sebagai berikut:
(2). Apabila terdapat
perbedaan yang materiil antara perjanjian ini dengan lampiran dan atau antar
lampiran yang mengakibatkan perjanjian ini tidak dapat dilaksakan , maka OWNER dan PEMBORONG sepakat untuk memusyawarahkan kembali yang hasilnya akan
dituangkan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) perjanjian ini.
PASAL 6
TANGGUNG JAWAB
(1). PEMBORONG bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko ,
keamanan material, pelaksaan pekerjaan , dan akibat lain yang ditimbulkan
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut baik pada saat pelaksanaan
pekerjaan ataupun pada saat Uji Terima dengan biaya menjadi tanggung jawab PEMBORONG.
(2). PEMBORONG menyediakan tenaga kerja yang ahli dan bilamana terjadi
kecelakaan dan akomodasi tenaga kerja menjadi tanggung jawab PEMBORONG.
PASAL 7
PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1). Rencana Anggaran
Biaya yang terlampir/ pada surat
perjanjian ini tidak bisa dipisahkan
satu sama lainnya. RAB sangat mengikat.
(2). Bilamana ada
pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang dalam pekerjaan ini akan dihitung
kembali bersama dengan harga RAB yang telah ada.
(2)
Pelaksanaan pekerjaan harus mematuhi peraturan yang
berlaku untuk bangunan, untuk semua pekerjaan cor beton menggunakan mutu beton
K175 untuk sloof dan kolom dan ring balok.
(3)
Bahan bangunan harus bersih dari debu atau kotoran
lain.
(4)
Pemborong harus mengajukan ijin terlebih dahulu sebelum
pekerjaan dimulai secara tertulis.
PASAL 8
LAIN – LAIN
(1). Setiap perubahan isi
perjanjian ini termasuk lampirannya akan mengikat asal dinyatakan secara
tertulis dan disetujui oleh OWNER
dan PEMBORONG dengan jalan membuat
dan menandatangani Amandemen / side
letter terhadap perjanjian ini sebelum Berita Acara Serah Terima dibuat ,
serta akan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.
(2). Perjanjian ini dibuat
dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas
bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditanda
tangani kedua belah pihak.salinan/ copy
dari aslinya dibuat oleh dan atas beban biaya PEMBORONG dalam rangkap 2 (dua) untuk diserahkan kepada OWNER.
Demikian perjanjian ini dibuat
dengan itikat baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan serta mulai berlaku setelah
ditanda tangani oleh OWNER dan PEMBORONG
OWNER PEMBORONG
( Uung Setiawan ) (
Johan Margono )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar